Hallo sobat perubungan, ada kabar gembira nih untuk kalian pemilik kendaraan umum.
Terhitung tanggal 2 Januari 2024, Pengujian Kendaraan Bermotor tidak dikenakan tarif retribusi lagi sob…
Pengujian dilakukan secara GRAATTIIISSS..!!!
Yuk semangat untuk melakukan pengujian kendaraan secara berkala