Meningkatkan Sarana Prasarana Jalan yang Berkeselamatan

EMAIL dishubmadiunkab@gmail.com
KONTAK 0351-383903

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas PPID adalah :

  1. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publiknya
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  3. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik