Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Tugas PPID adalah :
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publiknya
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik